TANDING HITAM LAWAN KUNING


Oleh : Neni Nurachman

14 maret 2016, terjadi demonstrasi besar-besaran di ibu kota. Pendemo berasal dari berbagai pengendara angkutan umum, angkot, mini bus, bus metromini, taxi, dan lain sebagainya. Mereka mengemukakan aspirasi tentang keberadaan jasa angkutan on line, dengan kendaraan plat hitam.

Pendemo menuntut perusahaan jasa tersebut ditutup dan diblokir aplikasi pendukung oleh kemenkominfo. Pendemo ditemui oleh kemenhub,kemoninfo dan sekretaris kabinet. Beberapa hal yang diaspirasikan tidak serta merta dikabulkan. Pihak beberapa kementrian meminta waktu 15 hari untuk menyelesaikan polemik ini. Tidak terlalu jelas seperti apa pengabulan permintaan dari pendemo.

Kisruh saat demonstrasi terjadi. Penyerangan pada pengendara jasa on line terjadi. Kelompok jasa on line pun kembali menyerang. Polisi mencoba melerai pertikaian. Entah seberapa parah dan seberapa besar kerugian yang terjadi. Beberapa mobil pribadi pun tak lepas dari sasaran pendemo, mereka merusak beberapa mobil pribadi. Pendemo menerka itu mobil pribadi yang disewakan dan digunakan jasa on line. Hal ini dianggap iegal oleh para pendemo.

Wawancara kementrian dan kepala komunikasi dan informasi oleh salah satu televisi swasta nasional, memaparkan duduk permasalahan. Agar tidak terjadi kesalahfahaman di masyarakat. 
Pihak kominfo mengapresiasi kreativitas bangsa ini. Terciptanya aplikasi on line yang digunakan oleh jasa transportasi, sangat membanggakan negeri ini. Tidak ada yang salah dalam aplikasi ini. Ini bahkan dapat dikembangkan di berbagai aspek dan menyeluruh bidang transportasi. Aplikasi ini sangat membantu masyarakat, lebih praktis, efisien dan relatif nyaman. Itu beberapa testimoni dari masyarakat pengguna jasa transportasi online.

Namun, perundang-undangan yang berkaitan dengan transportasi umum ada beerapa peraturan. Bukan terletak pada warna plat kuning atau hitam. Setiap kendaraan yang digunakan untuk jasa transportasi harus terdaftar dan memenuhi beberapa syarat. Jika peraturan sudah sesuai perundang-undangan, maka kendaraan apa pun, plat berwarna hitam atau kuning, dapat digunakan oleh jasa transportasi dengan legal dan aman. Menteri perhubungan menjelaskan, masalah bukan pada aplikasi on line, tetapi pada prosedur resmi sesuai aturan perundang-undangan yang harus ditempuh oleh perusahaan jasa transportasi tersebut.

Permintaan pemblokiran oleh kemenhub kepada pihak kominfo, hanya untuk memberi waktu pada perusahaan jasa transportasi untuk mengurusi legalitas perusahaan dan kendaraan yang digunakan perusahaan tersebut. Boleh dikatakan bahwa pemblokiran sementara.

Polemik persaingan bisnis jasa transportasi ibu kota sangat rentan. Ini bermula dari penurunan omset jasa angkutan umum, dengan penyebabnya disinyalir keberadaan jasa transportasi on line dengan menggunakan kendaraan plat hitam. 

Animo masyarakat di era digital, memang memilih jasa yang lebih praktis, efisien, dan relatif nyaman. Pengguna jasa tentu tidak akan memikirkan apakah kendaraan legal atau tidak kendaraan yang digunakan perusahaan jasa tersebut. Pengguna jasa memilih pelayanan yang memuaskan meski sedikit lebih mahal.

Salah satu solusi agar tidak terjadi benturan karena persaingan bisnis. Pengusaha jasa transportasi online mengurusi prosedur legalisasi perusahaannya, mendaftarkan kendaraan yang digunakan, dan mematuhi segala aturan dari dinas perhubungan. Agar terjadi simbiosis mutualisme antar pemilik perusahan on line dengan para pemilik plat kuning, serta menghindari bentrokan antar kedua belah pihak, pengendara plat kuning dan pihak perusahaan, tinggal melakukan kerja sama yang saling menguntungkan. Pemberdayaan para supir angkot, taxi, ojeg pangkalan dengan aturan kontrak kerjasama yang disepakati kedua belah pihak. Walau pun mungkin tidak semua pengendara umum plat kuning bisa kerja sama, setidaknya bisa hal ini dapat meminimalisir bentrokan karena persaingan bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Endog Lini

Ayo Bernasyiah dengan Riang Gembira

Tetap Bertahan