MENYIAPKAN GENERASI HEBAT

*) Artikel dimuat di Kabar Priangan rubrik Forum Guru Menulis (Gumeulis)
Tanggal 31 Oktober 2016
Dengan pengeditan judul menjadi Menyiapkan Generasi Hebat

KIPRAH PEMUDA UNTUK  MENYIAPKAN GENERASI HEBAT
Oleh  : NENI NURACHMAN

“Berikan aku sepuluh pemuda, maka aku akan goncang dunia” kutipan orasi Bung Karno, sang proklamator tetap melegenda. Makna peranan pemuda dalam memajukan bangsa tersirat dalam penggalan kalimat tersebut. Tidak hanya melegenda, kalimat ini sering bertebaran di wall dunia maya menjelang hari peringatan sumpah pemuda.
Undang-Undang kepemudaan menyebutkan bahwa yang dimaksud pemuda adalah semua warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Rentang usia ini sangat optimal menumbuhkan idealism dan pemberdayaan segala potensi. Semangat aktualisasi diri mulai tumbuh dan menuju sempuran pada rentang usia ini. Sebuah Negara akan maju apabila memiliki paemuda hebat.
Pemuda hebat tidak serta merta terwujud seperti mebalikan telapak tangan. Mewujudkan pemuda hebat untuk generasi penerus bangsa ini butuh proses panjang. Mempersiapkan pemuda bangsa sejatinya berjenjang dan berkesinambungan. Semenjak dalam kandungan para ibu hingga lahir, tumbuh dan berkembang mencapai usia enam belas tahun, sebagai batas awal kategori pemuda menurut UU Kepemudaan. Berbagai aspek selama proses pembentukan kekuatan fisik dan psikis para pemuda harus benar. Siapakah yang bertanggung jawab menyiapkan genearsi hebat ini? Seluruh penghuni negeri ini bertanggung jawab membentuk generasi hebat. Apa jadinya jika calon pengganti yang mengelola dan membela negeri dimasa yang akan datang adalah generasi alay?
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah keseimbangan pemenuhan pendidikan, kesehatan dan pemenuhan seluruh hak pada menjelang pemuda. Usia anak-anak dan remaja, sejak nol tahun hingga enam belas tahun. Rentang usia ini berada pada kategori anak dan remaja.
Kesehatan berasal dari asupan makanan dan kondisi lingkungan anak dan remaja. Para orang tua, masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab pada pemenuhan hak kesehatan remaja dan anak. Gerakan-gerakan untuk membudayakan pola hidup sehat butuh digemborkan dan dilaksanakan. Ketersediaan makanan sehat di lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat. Dibutuhkan kekompakan mewujudkan anak dan remaja sehat jasmani. Marak beredar makanan yang tidak sehat dilingkungan sekolah oleh oknum pedagang. Belum lagi informasi beberapa jajanan yang mengandung zat adiktif yang mebahayakan kesehatan anak dan remaja.
Kesadaran untuk mengkonsumsi makanan sehat dan melakukan pola hidup sehat pada anak-dan remaja lah yang perlu ditumbuhkan. Bukan menindak pedagang, yang memang belum tentu bersalah. Gerakan membawa bekal sendiri, tidak jajan sembarangan dan beberapa gerakan lain yang mendukung penumbuhan budaya hidup sehat. Anak dan remaja sehat , maka hingga pemuda dan dewasa kelak memiliki tubuh yang kuat untuk membangun dan memajukan negeri ini.
Jiwa yang sehat akan dimiliki oleh pemuda yang memiliki kesimbangan emosional, kematangan mental dalam jiwa yang sehat. Sehat ruhani dipupuk oleh pola pendidikan dan pola pembentukan karakter baik. Nilai-nilai religius dan kebangsaan yang dimiliki oleh jiwa pemuda akan menjadikan generasi bangsa ini kuat dan hebat. Pembentukan jiwa yang sehat ini tentunya dominasi oleh keluarga. Selain itu, sekolah dan lingkungan masyarakat turut serta dalam menentukan tingkat kematangan mental anak dan remaja.
Salah satu yang dapat mempengaruhi perkembangan ruhani adalah media cetak, media elektronik dan globalisasi informasi. Pelarangan mengenal IT dan media yang menggiring ke globalisasi bukanlah langkah penyelesaian. Peranan orang tua, masyarakat dan lembaga pendidikan dalam memerangi pengaruh negatif dari globalisasi yang dibutuhkan para anak dan remaja. Pengarahan bagaimana cara mengoptimalkan globalisasi ke hal-hal positif sejatinya dibimbing oleh orang yang lebih dewasa yang berada di sekitar anak-anak dan remaja.
Hak memperoleh pendidikan warga negara diatur dalam UUD 1945. Pendidikan anak negeri adalah hak semua anak dan remaja. Kewajiban Negara memenuhi hak-hak mereka. Kembali ke orang tua dan lembaga pendidikan untuk menyelanggarakan pendidikan untuk penerus negeri ini. Sistem pendidikan yang baik, akan menghasilkan generasi unggul. Angka putus sekolah masih relatif tinggi untuk negeri ini. Melalui program wajar dikdas semula 6 tahun, sekarang 9 tahun dan jelang 12 tahun wajib belajar untuk anak Indonesia. Walau demikian, masih relative banyak anak putus sekolah. Dorongan keluarga, masyarakat dan tentunya pemerintah untuk memenuhi hak anak mengenyam pendidikan yang layak. Bagaimana nasib negeri ini membaik apabila masih banyak anak putus sekolah? Meskipun nun jauh dikota besar banyak pula anak yang mengenyam pendidikan lebih tinggi hingga ke luar negeri. Pemenuhan pendidikan belum merata ke pelosok. Pendidikan kepada anak dan remaja yang baik, akan mencetak para pemuda memungkinkan kondisi negeri menjadi lebih baik.
Menyiapkan anak dan remaja yang memiliki raga yang sehat, memiliki ruhani (jiwa) yang sehat dan pendidikan yang kuat tentunya disertai pembentukan nilai-nilai kebangsaan dan ahlakul karimah untuk membentuk karakter kuat dan hebat. Semuanya itu adalah tanggung jawab semua pihak. Orang tua, masyarakat dan pemerintah. Tuhan menyeru agar kita hawatir meninggalkan generasi yang lemah. Dan hendaklah takut kepada Alloh orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah , yang mereka hawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Alloh dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (Q.S An-nisa ayat 9.













Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Endog Lini

Ayo Bernasyiah dengan Riang Gembira

Tetap Bertahan