MENYIAPKAN GENERASI HEBAT
*) Artikel dimuat di Kabar Priangan rubrik Forum Guru Menulis (Gumeulis)
Tanggal 31 Oktober 2016
Dengan pengeditan judul menjadi Menyiapkan Generasi Hebat
KIPRAH PEMUDA UNTUK MENYIAPKAN GENERASI HEBAT
Oleh : NENI
NURACHMAN
“Berikan
aku sepuluh pemuda, maka aku akan goncang dunia” kutipan orasi Bung Karno, sang
proklamator tetap melegenda. Makna peranan pemuda dalam memajukan bangsa
tersirat dalam penggalan kalimat tersebut. Tidak hanya melegenda, kalimat ini
sering bertebaran di wall dunia maya
menjelang hari peringatan sumpah pemuda.
Undang-Undang
kepemudaan menyebutkan bahwa yang dimaksud pemuda adalah semua warga Negara
Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan berusia 16
(enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Rentang usia ini sangat optimal
menumbuhkan idealism dan pemberdayaan segala potensi. Semangat aktualisasi diri
mulai tumbuh dan menuju sempuran pada rentang usia ini. Sebuah Negara akan maju
apabila memiliki paemuda hebat.
Pemuda
hebat tidak serta merta terwujud seperti mebalikan telapak tangan. Mewujudkan
pemuda hebat untuk generasi penerus bangsa ini butuh proses panjang.
Mempersiapkan pemuda bangsa sejatinya berjenjang dan berkesinambungan. Semenjak
dalam kandungan para ibu hingga lahir, tumbuh dan berkembang mencapai usia enam
belas tahun, sebagai batas awal kategori pemuda menurut UU Kepemudaan. Berbagai
aspek selama proses pembentukan kekuatan fisik dan psikis para pemuda harus
benar. Siapakah yang bertanggung jawab menyiapkan genearsi hebat ini? Seluruh
penghuni negeri ini bertanggung jawab membentuk generasi hebat. Apa jadinya
jika calon pengganti yang mengelola dan membela negeri dimasa yang akan datang adalah
generasi alay?
Salah
satu langkah yang dapat ditempuh adalah keseimbangan pemenuhan pendidikan,
kesehatan dan pemenuhan seluruh hak pada menjelang pemuda. Usia anak-anak dan
remaja, sejak nol tahun hingga enam belas tahun. Rentang usia ini berada pada
kategori anak dan remaja.
Kesehatan
berasal dari asupan makanan dan kondisi lingkungan anak dan remaja. Para orang
tua, masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab pada pemenuhan hak kesehatan
remaja dan anak. Gerakan-gerakan untuk membudayakan pola hidup sehat butuh
digemborkan dan dilaksanakan. Ketersediaan makanan sehat di lingkungan rumah,
sekolah dan masyarakat. Dibutuhkan kekompakan mewujudkan anak dan remaja sehat
jasmani. Marak beredar makanan yang tidak sehat dilingkungan sekolah oleh oknum
pedagang. Belum lagi informasi beberapa jajanan yang mengandung zat adiktif
yang mebahayakan kesehatan anak dan remaja.
Kesadaran
untuk mengkonsumsi makanan sehat dan melakukan pola hidup sehat pada anak-dan
remaja lah yang perlu ditumbuhkan. Bukan menindak pedagang, yang memang belum
tentu bersalah. Gerakan membawa bekal sendiri, tidak jajan sembarangan dan
beberapa gerakan lain yang mendukung penumbuhan budaya hidup sehat. Anak dan
remaja sehat , maka hingga pemuda dan dewasa kelak memiliki tubuh yang kuat
untuk membangun dan memajukan negeri ini.
Jiwa
yang sehat akan dimiliki oleh pemuda yang memiliki kesimbangan emosional,
kematangan mental dalam jiwa yang sehat. Sehat ruhani dipupuk oleh pola
pendidikan dan pola pembentukan karakter baik. Nilai-nilai religius dan
kebangsaan yang dimiliki oleh jiwa pemuda akan menjadikan generasi bangsa ini
kuat dan hebat. Pembentukan jiwa yang sehat ini tentunya dominasi oleh
keluarga. Selain itu, sekolah dan lingkungan masyarakat turut serta dalam
menentukan tingkat kematangan mental anak dan remaja.
Salah
satu yang dapat mempengaruhi perkembangan ruhani adalah media cetak, media
elektronik dan globalisasi informasi. Pelarangan mengenal IT dan media yang
menggiring ke globalisasi bukanlah langkah penyelesaian. Peranan orang tua,
masyarakat dan lembaga pendidikan dalam memerangi pengaruh negatif dari globalisasi
yang dibutuhkan para anak dan remaja. Pengarahan bagaimana cara mengoptimalkan
globalisasi ke hal-hal positif sejatinya dibimbing oleh orang yang lebih dewasa
yang berada di sekitar anak-anak dan remaja.
Hak
memperoleh pendidikan warga negara diatur dalam UUD 1945. Pendidikan anak
negeri adalah hak semua anak dan remaja. Kewajiban Negara memenuhi hak-hak
mereka. Kembali ke orang tua dan lembaga pendidikan untuk menyelanggarakan
pendidikan untuk penerus negeri ini. Sistem pendidikan yang baik, akan
menghasilkan generasi unggul. Angka putus sekolah masih relatif tinggi untuk
negeri ini. Melalui program wajar dikdas semula 6 tahun, sekarang 9 tahun dan
jelang 12 tahun wajib belajar untuk anak Indonesia. Walau demikian, masih
relative banyak anak putus sekolah. Dorongan keluarga, masyarakat dan tentunya
pemerintah untuk memenuhi hak anak mengenyam pendidikan yang layak. Bagaimana
nasib negeri ini membaik apabila masih banyak anak putus sekolah? Meskipun nun
jauh dikota besar banyak pula anak yang mengenyam pendidikan lebih tinggi
hingga ke luar negeri. Pemenuhan pendidikan belum merata ke pelosok. Pendidikan
kepada anak dan remaja yang baik, akan mencetak para pemuda memungkinkan
kondisi negeri menjadi lebih baik.
Menyiapkan
anak dan remaja yang memiliki raga yang sehat, memiliki ruhani (jiwa) yang
sehat dan pendidikan yang kuat tentunya disertai pembentukan nilai-nilai
kebangsaan dan ahlakul karimah untuk membentuk karakter kuat dan hebat.
Semuanya itu adalah tanggung jawab semua pihak. Orang tua, masyarakat dan
pemerintah. Tuhan menyeru agar kita hawatir meninggalkan generasi yang lemah. Dan hendaklah takut kepada Alloh orang-orang
yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah , yang
mereka hawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Alloh dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar
(Q.S An-nisa ayat 9.
Pemuda harapan bangsa...
BalasHapus